Peratin di Lambar Tunggak PPN dan PPH Dana Desa Rp1,19 Miliar

Kepala kejaksaan Negeri Lampung Barat, Alex Rahman. (Foto:Lampost/Aripsah)



LIWA (Lampost.co)--Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Lampung Barat menyebut seluruh kepala desa (peratin) di wilayah tersebut belum membayarkan tunggakan pajak PPN dan PPH hingga mencapai Rp1,19 miliar dari pengelolaan dana desa  DD).
Untuk itu  pihak kejaksaan meminta inspektorat segera menyurati seluruh peratin agar segera menyelesaikan tunggakan pajak tersebut, kata Kajari Liwa, Alex  Rahman belum lama ini  di ruang kerjanya.

Ia mengatakan berdasarkan hasil koordinasi periode pertama pelaksanaan program dana desa tahun 2017 dengan pihak inspektorat masih di temukan persoalan adanya permasalahan, berkaitan dengan tidak disetorkan PPN dan PPH yang totalnya mencapai Rp1,19 miliar atau rata-rata setiap pekon tidak membayar pajak kisaran Rp7 juta hingga Rp9 juta.

“Ada sekitar Rp1,19 miliar yang para peratin tidak paham ada kegiatan tertentu terkena pajaknya, saya sudah minta ke inspektorat agar menyurati keseluruh peratin terhadap tunggakan pajak PPN dan PPH” kata Alex.
Secara teknis tunggakan pajak PPN dan PPH terjadi pada honor peratin, honor PPK. ”Sebetulnya  tidak ada niatan para peratin tidak membayar pajak, tapi kadang mereka lupa kalau honor peratin, honor PPK, ada pajak PPN maupun PPH.” kata Kajari.
Selain itu Kajari juga meminta para peratin melakukan pengelolaan kegiatan sesuai ketentuan, sehinga target kejaksaan untuk mewujudkan zero kesalahan pengelolaan dana desa tahun 2017 bisa tercapai. ”Kalau ada kesalahan saya minta segera diperbaiki, kalau ada kelebihan pembayaran segera di kembalikan,” ujarnya.

Sumber: https://goo.gl/F47pFB

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kajari Lambar Minta Peratin Tidak Alergi dengan Media