Postingan

Kajari Lambar Minta Peratin Tidak Alergi dengan Media

Gambar
Sosialisasi dana desa oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), di aula rumah sakit umum Alimuddin Umar, Liwa, Kamis (24/8/2017). (Foto:Lampost/Aripsah) LIWA ( Lampost.co )--Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat mengimbau seluruh peratin (kepala desa) di wilayah tersebut lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran dan desa, dan melaksanakan pembangunan sesuai ketentuan yang ada, dan menjalin kemitraan dengan media massa dalam menyampaikan seluruh informasi tentang pembangunan yang tengah dilakukan. Pernyatan tersebut disampaikan Kajari Lampung Barat,  Alex Rahman pada kegiatan sosialisasi dana desa oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), di aula rumah sakit umum Alimuddin Umar, Liwa, Kamis (24/8/2017). “Jalin komunikasi dan kemitraan dengan media, sampaikan informasi yang diperlukan, publikasikan program pembangunan pekon, jangan alergi dengam wartawan,” imbau Kajari di hadapan 131 peratin se-Lampung Barat yang

Peratin di Lambar Tunggak PPN dan PPH Dana Desa Rp1,19 Miliar

Gambar
Kepala kejaksaan Negeri Lampung Barat, Alex Rahman. (Foto:Lampost/Aripsah) LIWA ( Lampost.co )--Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Lampung Barat menyebut seluruh kepala desa (peratin) di wilayah tersebut belum membayarkan tunggakan pajak PPN dan PPH hingga mencapai Rp1,19 miliar dari pengelolaan dana desa  DD). Untuk itu  pihak kejaksaan meminta inspektorat segera menyurati seluruh peratin agar segera menyelesaikan tunggakan pajak tersebut, kata Kajari Liwa, Alex  Rahman belum lama ini  di ruang kerjanya. Ia mengatakan berdasarkan hasil koordinasi periode pertama pelaksanaan program dana desa tahun 2017 dengan pihak inspektorat masih di temukan persoalan adanya permasalahan, berkaitan dengan tidak disetorkan PPN dan PPH yang totalnya mencapai Rp1,19 miliar atau rata-rata setiap pekon tidak membayar pajak kisaran Rp7 juta hingga Rp9 juta. “Ada sekitar Rp1,19 miliar yang para peratin tidak paham ada kegiatan tertentu terkena pajaknya, saya sudah minta ke inspektorat agar men